Politik Hukum Mahfud Md.pdf
DOWNLOAD ===== https://blltly.com/2t81He
Selain memaparkan hubungan kuasa antara konfigurasi politik dan produk hukum dengan mengkaji hukum pemilihan umum, hukum pemerintahan (di daerah) dan hukum agraria, buku ini juga merupakan kajian ilmu hukum yang dipadukan dengan ilmu politik. Oleh karena itu, isinya jelas berbeda dengan tulisan-tulisan yang menggunakan pendekatan normatif semata.
Buku karya Prof. Mahfud MD ini sangat baik untuk dibaca tidak saja oleh mahasiswa hukum dan politik, tapi juga oleh masyarakat umum. Politik berisi juga arah yang hendak kita tuju demi kehidupan bersama. Dalam arti yang demikian, maka kita memerlukan politik hukum seperti juga kita memerlukan politik perekonomian, politik pendidikan, dan lain sebagainya. Namun di atas semua itu yang tertinggi adalah politik UUD 1945.
Dilahirkan di Madura pada tanggal 13 Mei 1957, Mahfud MD memulai pendidikan dasar dan menengah pertamanya di Pamekasan dengan merangkap belajar di sekolah negeri dan madrasah diniyyah di pondok pesantren al-Mardhiyyah (Waru). Pendidikan menengah atasnya ditempuh di Yogyakarta, yakni Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN). Pada tahun 1978, Mahfud MD masuk ke Fakultas Hukum (Jurusan Hukum Tata Negara) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan melanjutkan ke program pascasarjana (S2) dalam Ilmu Politik di Universitas Gadjah Mada (UGM). Derajat doktor (S3) dalam Ilmu Hukum Tata Negara diraihnya dari UGM pada tahun 1993 dengan disertasi tentang politik hukum. Jabatan akademik tertinggi (profesor) diraih Mahfud MD pada tahun 1999, hanya dalam waktu 12 tahun menjadi dosen di Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
Tidak cukup itu, sekalipun terdengar klasik namun faktor yang kerap menjadi motif kepala daerah terjerumus praktik korupsi adalah biaya politik tinggi. Misalnya saja, berdasarkan temuan Kementerian Dalam Negeri beberapa tahun lalu, anggaran yang harus disediakan calon kepala daerah bisa puluhan miliar rupiah, bahkan untuk level gubernur mencapai ratusan miliar rupiah. Jika dilihat pendapatan setiap bulan, mustahil pimpinan daerah tersebut dapat mengembalikan modal yang telah dikeluarkan saat masa kampanye. Pada titik ini kemudian praktik korupsi merajalela dan berhasil menyeret ratusan kepala daerah ke proses hukum.
Politik Hukum~ Pendekata hukum politik merupakan salah pendekatan yang marak dibicarakan di berbagai discursus. Dalam hal ini yang unik ialah, persolan yang sampai saat ini tidak dapat dijawab yang pasti adalah kapan dan siapa yang mempopulerkan politik hukum.
Namun dalam menanggapi hal tersebut Bellefroid pada tahun 1953 memperkenalkan istilah rechtspolitiek untuk politik hukum sebagai salah satu istilah yang mandiri, yang dalam artian mampu ketika menjelaskan cabang-cabang ilmu apa saja termasuk pengetahuan mengenai hukum.
Istilah politik hukum sendiri dapat kita lihat terdiri dari dua kata yaitu politik dan hukum . antara keduanya banyak para ahli yang menganggap bahwa hukum dan politik merupakan satu kesatuan yang paradok. Hukum ialah segala sesuatu yang sudah pasti kejelasannya, sementara politik sutu hal yang masih mengandung unsur ketidakpastian selalu berubah-ubah seiring berjalannya waktu dan bergantinya para pelaku politik.
Ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi centra yang masing-masing kekuasaannya harus dipisahkan. Dalam kaitannya dengan politik hukum yang berlaku, politik hukum merupakan penyusunan tertib hukum negara. Oleh karenanya, ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan politik hukum.
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari: 2b1af7f3a8